Tiga Anak WNI Di Malaysia – mendapat akta kelahiran setelah sebelumnya menghadapi kendala dokumen identitas yang membuat mereka tidak dapat bersekolah. Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) Malaysia telah memproses penerbitan dokumen tersebut. Namun, penerbitan akta kelahiran tidak serta-merta mengubah status kewarganegaraan mereka.

Kasus ini melibatkan enam bersaudara berusia 6 hingga 16 tahun. Mereka merupakan anak dari seorang ibu warga negara Indonesia (WNI) dan ayah warga negara Malaysia. Persoalan administrasi keluarga membuat keenam anak tersebut belum memiliki dokumen lengkap untuk mengakses pendidikan.

JPN Malaysia menegaskan bahwa keenam anak itu masih tercatat sebagai bukan warga negara Malaysia. Dengan demikian, akta kelahiran yang terbit berfungsi sebagai dokumen pencatatan kelahiran dan bukan bukti otomatis kepemilikan kewarganegaraan.

JPN Malaysia Terbitkan Tiga Akta Kelahiran

Perkembangan terbaru muncul setelah JPN menyelesaikan proses penerbitan tiga akta kelahiran. Otoritas Malaysia juga telah menyampaikan informasi tersebut kepada pihak keluarga.

Berdasarkan keterangan JPN yang dimuat Harian Metro pada Rabu, 5 Agustus 2026, pihak berwenang telah mengirimkan surat persetujuan ke alamat wali keluarga. Surat tersebut berisi informasi mengenai dokumen kelahiran yang sudah selesai diproses.

JPN juga berupaya menghubungi keluarga sebanyak dua kali sepanjang Juli 2026. Langkah itu bertujuan meminta keluarga segera mengurus pengambilan dokumen.

Meski demikian, hingga informasi terbaru disampaikan, keluarga belum mengambil tiga akta kelahiran tersebut. Sementara itu, tiga dokumen kelahiran lainnya masih berada dalam penyimpanan ibu dan anak.

Keberadaan dokumen kelahiran menjadi bagian penting dalam proses administrasi anak. Dokumen tersebut dapat membantu membuktikan informasi mengenai kelahiran, orangtua, serta data lain yang diperlukan dalam berbagai urusan resmi.

Enam Bersaudara Sebelumnya Tidak Bersekolah

Persoalan enam bersaudara tersebut sebelumnya mendapat perhatian setelah media Malaysia mengangkat kehidupan keluarga mereka. Harian Metro melaporkan bahwa keenam anak itu tidak dapat mengikuti pendidikan formal karena menghadapi masalah dokumen identitas.

Usia mereka berkisar antara 6 sampai 16 tahun. Pada rentang usia tersebut, anak-anak seharusnya memiliki kesempatan untuk memperoleh pendidikan sesuai jenjang masing-masing.

Namun, keterbatasan administrasi menjadi hambatan bagi keluarga dalam mengurus kebutuhan pendidikan mereka. Situasi tersebut kemudian menarik perhatian publik hingga JPN memberikan penjelasan mengenai status dokumen dan kewarganegaraan keenam anak.

Ibu mereka bernama Derce Jush, seorang WNI berusia 37 tahun. Derce menikah dengan pria berkewarganegaraan Malaysia yang menjadi ayah dari keenam anak tersebut.

Ayah mereka meninggal dunia pada 2025. Setelah kepergiannya, persoalan mengenai identitas dan status kewarganegaraan anak-anak itu semakin mendapat perhatian.

3 anak WNI di Malaysia mendapat akta kelahiran dari JPN Malaysia.

Dua anak dari Derce Jush, 37 tahun, seorang ibu asal Indonesia yang hidup terbatas dan tak bersekolah di Malaysia.

JPN Tegaskan Status Anak Bukan Warga Negara Malaysia

Meski tiga akta kelahiran sudah terbit, JPN menegaskan bahwa keenam anak masih tercatat sebagai bukan warga negara Malaysia. Kondisi perkawinan orangtua menjadi salah satu faktor penting dalam penentuan status tersebut.

Menurut penjelasan JPN, perkawinan orangtua keenam anak itu tidak tercatat secara resmi berdasarkan ketentuan hukum Malaysia. Karena kondisi tersebut, otoritas menentukan status kewarganegaraan anak dengan mengacu pada kewarganegaraan ibu.

Dalam kasus ini, sang ibu memiliki kewarganegaraan Indonesia. Oleh sebab itu, pencatatan kelahiran tidak langsung memberikan status warga negara Malaysia kepada anak-anak tersebut meskipun ayah mereka merupakan warga Malaysia.

Hal ini sekaligus menunjukkan adanya perbedaan antara dokumen kelahiran dan dokumen kewarganegaraan. Akta kelahiran mencatat peristiwa kelahiran seseorang. Sementara itu, status kewarganegaraan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Ada Ketentuan untuk Mengajukan Kewarganegaraan

JPN turut menjelaskan ketentuan yang berlaku bagi anak dalam perkawinan yang tercatat secara resmi menurut hukum Malaysia.

Untuk keluarga beragama Islam, anak dapat mengikuti status kewarganegaraan ayah apabila sejumlah persyaratan terpenuhi. Salah satunya, ayah harus berstatus warga negara Malaysia.

Selain itu, anak harus lahir setidaknya enam bulan setelah tanggal pernikahan orangtuanya. Pencatatan perkawinan yang sesuai hukum juga menjadi bagian penting dalam proses administrasi tersebut.

Meski seluruh persyaratan terpenuhi, status kewarganegaraan tidak otomatis diberikan. Pemenuhan ketentuan tersebut memberikan dasar bagi keluarga untuk mengajukan permohonan sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, penerbitan tiga akta kelahiran menjadi perkembangan penting bagi keluarga tersebut, tetapi persoalan kewarganegaraan keenam anak belum selesai. Mereka masih harus mengikuti proses administrasi lebih lanjut apabila ingin mendapatkan pengakuan sebagai warga negara Malaysia.

Kasus enam bersaudara ini juga memperlihatkan pentingnya pencatatan perkawinan dan kelahiran secara resmi. Kelengkapan dokumen dapat berpengaruh besar terhadap berbagai hak administratif anak, termasuk akses pendidikan dan proses pengurusan status kewarganegaraan.