KPK – telusuri aset Yayat Sudrajat setelah penyidik kembali mendatangi kediaman anggota Polri tersebut di wilayah Depok, Jawa Barat, Senin (21/9/2026). Langkah itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik melakukan penggeledahan lanjutan di rumah Yayat Sudrajat. Dalam proses penyidikan, KPK juga menaruh perhatian pada kepemilikan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Yayat.
Penyidik menduga terdapat belasan aset mewah yang tersebar di sejumlah wilayah. Lokasinya tidak hanya berada di Depok dan Bekasi, tetapi juga mencakup Jakarta, Cibubur, Bogor, Sukabumi, Karawang, serta daerah lainnya.
KPK belum menghentikan penelusuran pada aset yang sudah teridentifikasi. Penyidik masih mencari informasi mengenai kemungkinan keberadaan aset lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan Rumah Yayat Sudrajat Bukan Pertama Kali
Kediaman Yayat sebelumnya juga menjadi lokasi penggeledahan pada 10 September 2026. Saat itu, tim KPK mendatangi rumahnya di kawasan Cibubur, Depok, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Yayat dalam pengembangan perkara suap proyek Kabupaten Bekasi.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik. KPK kemudian mempelajari material yang ditemukan untuk memperoleh informasi tambahan mengenai perkara yang sedang dikembangkan.
Barang bukti tersebut juga membuka kemungkinan perlunya konfirmasi kepada sejumlah saksi. Dengan demikian, penyidik dapat mencocokkan informasi dari dokumen maupun perangkat elektronik dengan keterangan pihak-pihak yang mengetahui perkara.
Pengembangan kasus pada saat itu masih berada dalam tahap awal. Oleh sebab itu, pemeriksaan saksi, penggeledahan, penelusuran aliran dana, serta pencarian bukti lain menjadi bagian penting untuk memperjelas konstruksi perkara.
KPK Buka Penyidikan Baru Sejak Agustus 2026
Pengembangan kasus korupsi di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru setelah KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan pada Agustus 2026. Sprindik tersebut bersifat umum.
Artinya, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan tersebut. Penyidik terlebih dahulu mengumpulkan dan menganalisis bukti sebelum menentukan perkembangan hukum berikutnya.
Perkara ini berkaitan dengan kasus yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara. Kasus tersebut berawal dari hubungan dan komunikasi antara Ade dengan Sarjan, pihak swasta yang berkepentingan terhadap sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam konstruksi perkara yang di sampaikan KPK, Ade di duga meminta uang terkait paket proyek melalui HM Kunang. Praktik tersebut berlangsung dalam rentang sekitar satu tahun.
Sarjan kemudian di duga menyerahkan uang secara bertahap melalui perantara. KPK menyebut nilai uang yang di berikan kepada Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Penyerahan berlangsung sebanyak empat kali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah Ipda Yayat Sudrajat yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, pada Senin (21/9/2026).
Penerimaan Lain Membuat Nilainya Mencapai Rp14,2 Miliar
Selain uang yang berkaitan dengan Sarjan, penyidikan KPK sebelumnya juga menemukan dugaan penerimaan lain sepanjang 2025. Nilainya mencapai sekitar Rp4,7 miliar dan berasal dari sejumlah pihak.
Apabila kedua nilai tersebut di gabungkan, jumlah dugaan penerimaan yang di kaitkan dengan Ade mencapai Rp14,2 miliar.
KPK kemudian memproses pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut berdasarkan peran masing-masing. Ade dan HM Kunang berada pada posisi pihak yang di duga menerima, sedangkan Sarjan diproses sebagai pihak yang di duga memberikan uang.
Ade bersama HM Kunang disangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penerimaan suap dan gratifikasi, serta ketentuan penyertaan dalam KUHP. Sementara itu, KPK menggunakan ketentuan mengenai pemberian suap dalam UU Tipikor terhadap Sarjan.
Penelusuran Aset Menjadi Bagian Pengembangan Perkara
Penggeledahan terbaru di Depok menunjukkan penyidik masih memperluas pencarian bukti dalam pengembangan kasus tersebut. Salah satu fokusnya kini menyangkut aset yang di duga berkaitan dengan Yayat Sudrajat.
Namun, keberadaan atau kepemilikan suatu aset tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Penyidik tetap perlu menelusuri asal-usul, kepemilikan, transaksi, serta kemungkinan hubungannya dengan perkara yang sedang di tangani.
Karena penyidikan pengembangan masih berjalan dan sprindik yang di gunakan bersifat umum, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam bagian perkara ini.
Tahap berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, analisis barang bukti elektronik, dokumen yang telah di amankan, serta penelusuran terhadap aset dan aliran dana. Rangkaian tersebut di perlukan untuk menentukan apakah bukti yang terkumpul memiliki hubungan dengan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.