KPK – Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) kembali menjadi perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terhadap perkara yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Dalam pemeriksaan terbaru, lembaga antirasuah tersebut mendalami aliran dana yang di duga berasal dari biro jasa kepada sejumlah pihak di lingkungan Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali.
Pemeriksaan terhadap enam orang saksi dilakukan untuk memperkuat bukti terkait dugaan praktik pemberian uang dalam proses pengurusan izin tinggal bagi WNA. KPK menilai informasi dari para saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap pola dugaan korupsi yang terjadi.
KPK Fokus Telusuri Dugaan Setoran dari Biro Jasa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi di fokuskan pada dugaan adanya setoran yang di berikan biro jasa kepada petugas di Kantor Imigrasi Ngurah Rai maupun Kantor Imigrasi Denpasar.
Menurut hasil pendalaman sementara, biro jasa yang membantu proses administrasi izin tinggal di duga memberikan sejumlah uang kepada oknum tertentu. Agar proses pengajuan dokumen berjalan lebih mudah atau lebih cepat. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengembangkan perkara.
KPK masih terus mengumpulkan berbagai informasi guna memastikan siapa saja pihak yang menerima maupun memberikan dana dalam praktik tersebut.
Nominal Setoran Diduga Mencapai Rp2,5 Juta per Pengajuan
Dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, KPK menemukan bahwa besaran uang yang di duga di berikan oleh biro jasa tidak bersifat tetap. Nilainya bervariasi, mulai dari sekitar Rp100 ribu hingga mencapai Rp2,5 juta untuk setiap proses pengajuan izin tinggal.
Perbedaan nominal tersebut di duga di pengaruhi oleh jenis layanan yang di minta maupun mekanisme pengurusan administrasi yang dilakukan. Seluruh temuan tersebut saat ini masih di dalami melalui pemeriksaan saksi serta penelusuran dokumen dan barang bukti lainnya.
Penyidik meyakini bahwa pola pemberian uang tersebut dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas di sektor pelayanan keimigrasian.

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (kiri), usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/6/2026). Ini merupakan pemeriksaan perdana Silmy Karim setelah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan KPK pada 4 Juni 2026.
Pemeriksaan Saksi Bertujuan Memperkuat Alat Bukti
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap enam saksi merupakan bagian dari proses pembuktian perkara. Setiap keterangan yang di peroleh akan di cocokkan dengan bukti lain, baik berupa dokumen administrasi, transaksi keuangan. Maupun informasi dari saksi tambahan yang akan di panggil berikutnya.
Langkah ini di lakukan agar penyidik memperoleh gambaran menyeluruh mengenai mekanisme dugaan pemberian uang, pihak-pihak yang terlibat. Serta aliran dana yang terjadi selama proses pengurusan izin tinggal WNA.
Selain itu, KPK juga membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain apabila di temukan fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.
Dugaan Praktik Korupsi pada Pelayanan Keimigrasian
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap layanan publik. Khususnya pada sektor keimigrasian yang berhubungan langsung dengan pengurusan dokumen bagi warga negara asing.
Apabila dugaan praktik pemberian uang tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip pelayanan publik yang seharusnya mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan kesetaraan bagi seluruh pemohon.
Keberadaan biro jasa sejatinya di perbolehkan selama menjalankan fungsi pendampingan administrasi sesuai ketentuan. Namun, apabila terdapat praktik pemberian imbalan kepada oknum pejabat untuk memperoleh perlakuan khusus. Maka hal tersebut dapat di kategorikan sebagai tindakan melanggar hukum.
KPK Berkomitmen Menuntaskan Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap secara lengkap. Pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi keuangan, serta pengumpulan alat bukti lainnya akan di lakukan secara bertahap sesuai prosedur hukum yang berlaku.
KPK berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat integritas pelayanan publik. Khususnya dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia.
Masyarakat juga di harapkan turut mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan apabila mengetahui adanya praktik pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan pemerintahan. Dengan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, sistem pelayanan publik yang bersih dan transparan di harapkan dapat terus di wujudkan.