Bea Cukai – Aksi pembongkaran sebuah rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I di kawasan Jalan Asemrowo Kali, Surabaya, menjadi perhatian warga setelah dilakukan tanpa izin. Peristiwa yang terjadi pada malam hari itu menimbulkan keresahan karena suara alat berat yang merobohkan bangunan mengganggu lingkungan sekitar.

Insiden tersebut berlangsung pada Minggu malam, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Penggunaan ekskavator untuk menghancurkan bangunan menyebabkan suara dentuman keras yang terdengar hingga ke permukiman warga. Kondisi itu membuat perangkat lingkungan segera mendatangi lokasi untuk memastikan aktivitas tersebut.

Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo, menjadi salah satu pihak pertama yang melakukan pengecekan. Ia menegur pihak yang melakukan pembongkaran karena kegiatan tersebut tidak pernah di laporkan maupun memperoleh persetujuan dari lingkungan setempat.

Terdakwa Mengaku Rumah Dinas Sudah Menjadi Miliknya

Saat mendapat teguran dari Ketua RT, terdakwa Murnita Triwidyaning tidak menghentikan proses pembongkaran. Berdasarkan isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H., terdakwa justru memberikan penjelasan yang kemudian di persoalkan dalam persidangan.

Dalam dakwaan di sebutkan bahwa Murnita menyampaikan kepada Ketua RT bahwa rumah dinas yang sedang di bongkar telah di beli olehnya. Pernyataan tersebut di maksudkan untuk meyakinkan warga bahwa aktivitas pembongkaran dilakukan atas bangunan yang sudah menjadi hak miliknya.

Namun, keterangan itu menimbulkan keraguan. Ketua RT tidak langsung mempercayai pengakuan tersebut dan memilih melakukan verifikasi kepada pihak yang berwenang. Ia kemudian menghubungi pihak Bea dan Cukai Tanjung Perak guna memastikan status kepemilikan rumah dinas tersebut.

Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa klaim yang di sampaikan terdakwa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu awal terungkapnya dugaan tindak pidana yang akhirnya di proses secara hukum.

Berawal dari Pembongkaran Tanpa Hak Menggunakan Ekskavator

Dalam dokumen dakwaan, jaksa menguraikan bahwa Murnita di duga telah merencanakan pembongkaran rumah dinas tersebut dengan menyewa sebuah ekskavator. Alat berat itu di sewa dengan biaya sekitar Rp7 juta untuk merobohkan bangunan milik negara yang berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.

Sebelum proses penghancuran dilakukan, terdakwa di sebut lebih dahulu merusak gembok pagar menggunakan palu agar alat berat dapat masuk ke area rumah dinas. Setelah akses terbuka, operator ekskavator di perintahkan untuk mulai menghancurkan bagian-bagian bangunan.

Akibat pengerjaan tersebut, sebagian besar rumah dinas rata dengan tanah. Hanya sebagian kecil bangunan. Yakni area garasi, yang masih tersisa setelah proses pembongkaran selesai di lakukan.

Dalam perkara ini, operator ekskavator yang di duga turut menjalankan pembongkaran di ketahui masih berstatus buron. Sehingga belum dapat di mintai pertanggungjawaban di hadapan pengadilan.

Kondisi rumah dinas Bea Cukai di Surabaya setelah dibongkar menggunakan ekskavator dalam kasus yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Murnita, wanita Surabaya yang nekat menyewa eskavator merobohkan bangunan rumah dinas milik Bea Cukai.

Dugaan Kerugian Negara Berujung Proses Hukum

Peristiwa pembongkaran tanpa izin tersebut di nilai telah menimbulkan kerugian terhadap aset milik negara. Setelah melalui proses penyelidikan, aparat penegak hukum menetapkan Murnita Triwidyaning sebagai terdakwa dan membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum menilai terdapat unsur kesengajaan dalam tindakan terdakwa karena pembongkaran di lakukan tanpa hak terhadap bangunan yang masih berstatus milik negara. Selain itu, dugaan penyampaian informasi yang tidak benar kepada perangkat lingkungan juga menjadi bagian dari rangkaian fakta yang di ungkap dalam persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana dugaan tindakan melawan hukum terhadap aset negara dapat berujung pada proses pidana. Di sisi lain, langkah Ketua RT yang melakukan verifikasi kepada instansi terkait di nilai berperan penting dalam mengungkap status sebenarnya dari rumah dinas tersebut.

Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

Atas dugaan perbuatannya, Murnita Triwidyaning kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa menjerat terdakwa dengan beberapa ketentuan pidana yang di anggap relevan dengan tindakan yang di lakukan.

Pasal yang di dakwakan meliputi Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai penghancuran bangunan milik pihak lain. Selain itu, terdakwa juga di dakwa melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana perusakan barang.

Proses persidangan masih berlangsung untuk membuktikan seluruh unsur dakwaan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi, serta fakta-fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim. Putusan nantinya akan menentukan pertanggungjawaban hukum terdakwa atas dugaan pembongkaran rumah dinas milik negara tersebut.