Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) – Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online yang memanfaatkan kolom komentar Instagram sebagai sarana promosi. Sindikat tersebut menyebarkan komentar secara masif untuk mengarahkan pengguna media sosial menuju sejumlah situs perjudian daring.

Polisi menemukan perputaran uang dalam jumlah besar setelah menelusuri transaksi keuangan jaringan tersebut. Dalam dua perkara, penyidik mencatat omzet sekitar Rp7,5 miliar setiap bulan. Jika menghitung jumlah itu selama satu tahun, perputaran uangnya mencapai sekitar Rp90 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan penyelidikan berawal dari informasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pada Juni 2026, Komdigi menyampaikan informasi mengenai maraknya komentar spam bermuatan perjudian di media sosial.

Tim Dittipidsiber kemudian melakukan penyelidikan sekaligus patroli siber. Langkah tersebut membantu penyidik menemukan pola promosi yang mengarahkan pengguna menuju sejumlah situs judi online.

Bareskrim Temukan Promosi Judi Online di Instagram

Penyidik menemukan komentar spam yang mencantumkan sejumlah alamat situs perjudian daring. Pelaku menggunakan komentar tersebut untuk menarik pengguna Instagram agar mengunjungi situs lain dalam jaringan mereka.

Pada tahap awal, tim menemukan promosi situs GARAM26, SOR54, dan RAWIT14. Ketiga situs tersebut mengarahkan pengguna menuju PUSATJP68.

Selanjutnya, tim Dittipidsiber kembali menemukan pola serupa pada Juli 2026. Kali ini, penyidik mencatat aktivitas spam dari PARIS52, HANTAM01, dan MANIS36. Situs-situs tersebut mengarahkan pengguna menuju JARIBOS.

Menurut kepolisian, jaringan itu menawarkan berbagai bentuk perjudian daring, mulai dari permainan slot, kasino, hingga taruhan sepak bola. Penyidik kemudian memperluas penyelidikan untuk mengetahui struktur dan lokasi operasional jaringan.

Hasil pendalaman menunjukkan bahwa jaringan tersebut mengendalikan aktivitas utama situs dari luar negeri. Meski demikian, sejumlah orang di Indonesia menjalankan peran penting dalam operasional jaringan.

Polisi Tangkap Enam Tersangka dari Dua Klaster

Bareskrim menangkap enam tersangka dalam pengembangan dua laporan polisi yang berbeda. Masing-masing tersangka menjalankan tugas tertentu, mulai dari menyediakan rekening hingga mengatur kegiatan operasional.

Dalam klaster pertama, polisi menangkap TRN di Depok pada 7 Juli 2026. Menurut penyidik, TRN memiliki rekening yang menampung transaksi perjudian online.

Pada hari yang sama, polisi menangkap TP di Jakarta. TP menjalankan peran sebagai kapten pengumpul rekening. Ia bertugas menghimpun rekening untuk mendukung aktivitas keuangan jaringan tersebut.

Kemudian, tim menangkap CR di Cianjur pada 12 Juli 2026. Polisi menyebut CR sebagai penghubung antara kapten pengumpul rekening dan pemimpin jaringan.

Sementara itu, tim Dittipidsiber menangkap tiga tersangka lain dalam klaster kedua. Polisi menangkap AR di Jakarta Pusat pada 25 Juli 2026. AR menjalankan tugas sebagai kapten yang mengumpulkan rekening.

Pada tanggal yang sama, polisi juga menangkap FJC di Depok. Penyidik menyebut FJC sebagai pemimpin operasional perjudian online untuk wilayah Indonesia.

FJC mengoordinasikan para pengumpul rekening dan mengirimkan rekening tersebut kepada jaringan di luar negeri. Selain itu, ia aktif mencari pekerja untuk menjalankan aktivitas perjudian online dari luar Indonesia.

Jaringan tersebut mencari tenaga kerja untuk menangani optimasi mesin pencari atau SEO, layanan pelanggan, dan telemarketing.

Selanjutnya, polisi menangkap IR di Pekanbaru pada 13 Agustus 2026. IR bekerja sebagai customer service. Ia menangani berbagai transaksi pelanggan, termasuk proses deposit dan penarikan dana.

Bareskrim bongkar sindikat judi online bermodus spam komentar Instagram dengan omzet Rp90 miliar per tahun.

Bareskrim bongkar situs judol internasional

Bareskrim Sita 350 Kartu ATM

Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti ketika membongkar jaringan tersebut. Tim menyita sekitar 350 kartu ATM, puluhan buku tabungan, paspor, serta kartu kerja asing di Kamboja.

Penyidik juga menelusuri rekening yang berkaitan dengan aktivitas keuangan jaringan. Dari proses tersebut, polisi memblokir 42 rekening dengan total saldo sekitar Rp83,1 juta.

Selain mengejar aliran dana, Bareskrim terus mencari pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Saat ini, polisi masih memburu tujuh orang berinisial DS, HS, AS, A, RGP, AA, dan DBB.

Kepolisian memasukkan ketujuh orang tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengetahui peran masing-masing orang dalam jaringan.

Omzet Judi Online Capai Rp90 Miliar Setahun

Penyidik menemukan perputaran dana yang cukup besar setelah memeriksa transaksi dalam dua perkara tersebut. Menurut Adex, jaringan itu mencatat omzet sekitar Rp7,5 miliar setiap bulan.

Dengan jumlah tersebut, perputaran uang dapat mencapai sekitar Rp90 miliar dalam satu tahun. Polisi memperoleh angka itu melalui penelusuran terhadap aliran dana yang berkaitan dengan perkara.

Temuan tersebut mendorong penyidik untuk terus menelusuri jalur transaksi yang digunakan jaringan. Polisi juga mencari pihak lain yang membantu menyediakan atau mengumpulkan rekening.

Di sisi lain, penyidik masih mendalami hubungan antara jaringan di Indonesia dan pusat operasional di luar negeri. Langkah itu menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap struktur jaringan secara lebih luas.

Tersangka Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan hukum. Polisi menggunakan Pasal 426 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian online.

Selain itu, penyidik menggunakan Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Polisi juga menerapkan Pasal 607 serta ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Adex, para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga menghadapi ancaman denda hingga Rp10 miliar.

Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku judi online memanfaatkan berbagai ruang digital untuk mencari pengguna. Mereka tidak hanya mengandalkan promosi langsung, tetapi juga menggunakan kolom komentar media sosial untuk menyebarkan tautan secara masif.

Karena itu, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menelusuri jaringan perjudian daring beserta aliran dananya. Bareskrim juga masih mengejar tujuh orang yang masuk DPO serta mendalami hubungan jaringan di Indonesia dengan pusat operasional di luar negeri.