Vonis Pengiriman Tanaman Hias Ilegal menjadi penutup proses hukum yang menjerat Ahmad Subhan di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar aturan karantina tumbuhan setelah mengirim ribuan tanaman hias dari Jawa Timur ke Nusa Tenggara Barat tanpa memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Pengadilan juga menilai terdakwa menggunakan dokumen yang telah mengalami perubahan data untuk melancarkan pengiriman tersebut.

Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, 7 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ahmad Subhan melanggar Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan. Selain itu, majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp40 juta. Apabila terdakwa tidak melunasi denda setelah putusan berkekuatan hukum tetap dalam waktu tiga bulan, negara akan menyita dan melelang harta miliknya. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani kurungan pengganti selama 40 hari.

Barang Bukti Tanaman Hias Ikut Dimusnahkan

Majelis hakim tidak hanya menghukum terdakwa. Pengadilan juga memerintahkan pemusnahan seluruh barang bukti berupa tanaman hias yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur sebelumnya telah memusnahkan 2.684 batang tanaman pada Februari 2026. Sementara itu, 13 batang tanaman yang masih tersisa selama proses persidangan ikut masuk dalam daftar barang bukti yang harus dimusnahkan.

Langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan hayati sekaligus mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan ke daerah lain melalui lalu lintas tanaman antarwilayah.

Berawal dari Pesanan Senilai Rp42 Juta

Kasus ini bermula pada awal Januari 2026. Ahmad Subhan menerima pesanan ribuan tanaman hias dari Haris yang berdomisili di Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Hingga kini, aparat penegak hukum masih menetapkan Haris sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Nilai transaksi mencapai sekitar Rp42 juta. Pesanan itu terdiri atas berbagai jenis tanaman hias, seperti palem botol, bunga asoka, bunga brokoli, palem wergu, dan pucuk merah.

Ahmad Subhan kemudian membeli seluruh tanaman tersebut dari seorang petani di Kota Batu, Jawa Timur, dengan harga sekitar Rp12 juta. Setelah itu, ia menyewa sebuah truk Isuzu untuk mengangkut tanaman menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dari pelabuhan tersebut, kendaraan beserta muatan melanjutkan perjalanan menuju Pulau Lombok.

Vonis Pengiriman Tanaman Hias Ilegal

Terdakwa Ahmad Subhan saat sidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa Menggunakan Dokumen yang Telah Diubah

Sebelum proses pengiriman berlangsung, Ahmad Subhan belum mengantongi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur. Meski belum memenuhi syarat, ia tetap melanjutkan rencana pengiriman.

Untuk mengatasi kendala itu, Ahmad Subhan meminta Ilham Fajar Pranomo mengubah data pada sertifikat lama yang terbit pada 3 November 2025. Mereka mengganti tanggal keberangkatan dan menambah jumlah jenis tanaman yang tercantum di dalam dokumen.

Setelah memperoleh dokumen hasil perubahan tersebut, Ahmad Subhan membawa ribuan tanaman hias menggunakan KM Jambo XI melalui Dermaga Jamrud Utara di Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat. Selama proses keberangkatan, ia tidak melaporkan muatan kepada petugas karantina sebagaimana di wajibkan dalam ketentuan yang berlaku.

Petugas Menggagalkan Pengiriman di Pelabuhan Lembar

Petugas Karantina di Pelabuhan Lembar menghentikan proses pengiriman setelah memeriksa dokumen KT-3 yang di bawa terdakwa. Pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada data sertifikat.

Petugas kemudian melakukan verifikasi lanjutan. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa seseorang telah mengubah isi dokumen tersebut sehingga tidak sesuai dengan data resmi yang pernah di terbitkan.

Setelah menemukan pelanggaran itu, Karantina Lembar langsung menerbitkan surat penolakan. Petugas mengembalikan truk beserta seluruh muatan tanaman hias ke Jawa Timur sebagai daerah asal pengiriman.

Penyidik kemudian menangani perkara tersebut hingga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Selama persidangan, majelis hakim memeriksa alat bukti, mendengar keterangan para saksi, dan menilai seluruh fakta hukum yang terungkap di ruang sidang.

Berdasarkan seluruh rangkaian pemeriksaan itu, majelis hakim menyatakan Ahmad Subhan bersalah karena mengirim tanaman tanpa memenuhi ketentuan karantina dan menggunakan dokumen yang telah di ubah. Putusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina tumbuhan untuk melindungi sektor pertanian serta mencegah penyebaran hama dan penyakit tanaman ke berbagai wilayah di Indonesia.