Praktik penghapusan kuota internet setelah masa aktif paket berakhir telah lama menjadi keluhan masyarakat. Kebijakan ini diterapkan hampir oleh seluruh operator telekomunikasi di Indonesia. Sisa kuota yang masih dimiliki pelanggan otomatis hilang atau tidak dapat digunakan kembali ketika periode paket selesai. Kondisi tersebut di nilai merugikan konsumen, terutama bagi kelompok pekerja digital yang sangat bergantung pada akses internet dalam aktivitas sehari-hari. Permasalahan kuota hangus kini tidak lagi hanya menjadi isu bisnis semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan hukum yang memasuki ranah konstitusional.

Pasangan suami istri pekerja digital, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini di ajukan terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Para pemohon menilai bahwa kebijakan kuota internet hangus bertentangan dengan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas kepastian hukum serta hak kepemilikan pribadi. Menurut mereka, kuota internet yang telah di bayar seharusnya tetap dapat di gunakan meskipun masa aktif paket telah habis.

Dalam permohonan yang di daftarkan ke MK pada 26 Desember 2025, Didi Supandi di jelaskan sebagai seorang pengemudi transportasi daring. Sementara itu, istrinya, Wahyu Triana Sari, merupakan pelaku usaha kuliner berbasis platform digital. Keduanya menguraikan bahwa internet telah menjadi kebutuhan utama dalam menopang ekonomi keluarga. Tanpa kuota internet, aplikasi kerja tidak dapat beroperasi sehingga aktivitas usaha dan pekerjaan mereka otomatis terhenti. Ketergantungan ini menunjukkan bahwa kuota internet telah berubah fungsi menjadi bagian penting dari alat produksi.

Ketergantungan Kuota Internet bagi Pekerja Digital

Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan bahwa dalam konteks pekerjaan berbasis digital, kuota internet bukan sekadar layanan tambahan. Internet merupakan sarana vital yang menentukan keberlangsungan pekerjaan. Bagi Didi Supandi, kuota internet memiliki fungsi setara dengan bahan bakar kendaraan. Tanpa internet, ia tidak dapat menerima pesanan melalui aplikasi transportasi daring. Hal ini berdampak langsung pada hilangnya sumber pendapatan harian.

Dalam praktiknya, Didi kerap mengalami situasi di mana sisa kuota internet masih cukup besar. Kondisi ini biasanya terjadi ketika pesanan sedang sepi, terdapat gangguan jaringan, atau aktivitas kerja tidak maksimal. Namun, sisa kuota tersebut tetap hangus begitu masa aktif paket berakhir. Akibatnya, Didi harus kembali membeli paket baru agar dapat melanjutkan pekerjaan. Situasi ini menciptakan pembayaran berulang atas layanan yang secara riil belum di gunakan sepenuhnya. Kebijakan tersebut di anggap tidak adil karena memaksa konsumen mengeluarkan biaya tambahan tanpa adanya manfaat yang sebanding.

Kuota Internet

ilustrasi kuota internet.

Dampak Pembayaran Ganda terhadap Usaha Mikro Digital

Permasalahan yang sama juga di alami Wahyu Triana Sari dalam menjalankan usaha kuliner daring. Sebagai pelaku usaha berbasis aplikasi, internet menjadi modal operasional utama. Kuota internet di perlukan untuk mempromosikan produk, menerima pesanan pelanggan, serta mengelola transaksi digital. Ketika sisa kuota hangus, biaya operasional meningkat secara tidak terduga. Uang yang seharusnya menjadi laba usaha terpaksa di alihkan kembali untuk membeli kuota baru.

Kuasa hukum pemohon menyebut kondisi ini sebagai praktik pembayaran ganda. Konsumen dipaksa membeli kembali layanan internet padahal kuota sebelumnya masih tersisa banyak. Dampaknya bukan hanya di rasakan oleh pelanggan individu, tetapi juga berimbas pada keberlangsungan usaha mikro yang bergantung pada platform digital. Kebijakan kuota hangus di anggap mempersempit ruang gerak ekonomi digital dan menambah beban modal usaha secara tidak proporsional.

Analisis Norma Hukum dalam UU Cipta Kerja

Objek yang di uji ke Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja. Pasal ini memberi kewenangan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menetapkan tarif berdasarkan formula yang di tentukan oleh pemerintah pusat. Norma tersebut di nilai multitafsir karena tidak mengatur secara tegas batasan perlindungan terhadap hak konsumen. Kewenangan ini di anggap menjadi semacam cek kosong bagi operator untuk menentukan kebijakan tarif dan masa aktif paket internet.

Menurut pemohon, ketiadaan pengaturan yang jelas membuka peluang praktik bisnis yang merugikan pelanggan. Operator dapat secara sepihak menghanguskan kuota internet tanpa mempertimbangkan hak kepemilikan pribadi konsumen. Para pemohon berharap MK dapat memberikan tafsir konstitusional yang lebih adil. Putusan MK nantinya di harapkan mampu menghadirkan kepastian hukum baru dalam layanan telekomunikasi digital.

Gugatan ini menjadi momentum penting dalam perlindungan hak warga negara di era digital. Kuota internet tidak lagi bisa di pandang hanya sebagai komoditas bisnis, tetapi juga sebagai bagian dari hak ekonomi yang harus di lindungi negara. Keputusan Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah praktik kuota hangus dapat terus di berlakukan atau harus di ubah demi keadilan konsumen. Permasalahan ini mencerminkan tantangan baru dalam regulasi telekomunikasi modern yang semakin relevan dengan perkembangan teknologi informasi.