Dugaan Dana Narkoba – Kasus dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam jaringan peredaran narkotika kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Yang di nonaktifkan dari jabatannya setelah muncul dugaan penerimaan aliran dana senilai Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Penonaktifan tersebut menjadi langkah awal institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan memastikan proses hukum berjalan secara objektif.

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Kabid Humas Kombes Pol Mohammad Kholid menyampaikan bahwa penonaktifan di lakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Saat ini, AKBP Didik menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri guna mendalami dugaan keterlibatan tersebut secara menyeluruh.

Awal Mula Kasus dari Penanganan Narkotika

Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam proses penyidikan yang di lakukan oleh Polda NTB, aparat menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 488 gram. Barang haram tersebut di temukan di rumah dinas AKP Malaungi yang berada di kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut di duga berasal dari Koko Erwin. Sosok yang di sebut sebagai bandar narkoba dengan jaringan cukup besar di wilayah tersebut. Temuan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk atasan langsung AKP Malaungi.

Status Hukum AKP Malaungi dan Tindakan Disipliner

AKP Malaungi kemudian di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga telah di jatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda NTB. Keputusan ini menunjukkan komitmen internal kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran berat yang di lakukan oleh anggotanya, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan narkotika.

Meski demikian, AKP Malaungi melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak tinggal diam. Ia mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang di kenakan kepadanya, sekaligus membuka fakta-fakta baru yang memperluas cakupan penyelidikan.

Dugaan Dana Narkoba

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid.

Pengakuan dan Dugaan Perintah Atasan

Dalam konferensi pers yang di gelar di Mataram, kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, membeberkan sejumlah dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat percakapan digital antara kliennya dengan AKBP Didik Putra Kuncoro. Dokumen tersebut di klaim sebagai bukti adanya komunikasi yang menunjukkan pengetahuan serta dugaan perintah dari atasan terkait perbuatan pidana yang di lakukan.

Menurut Asmuni, kliennya telah mengakui kesalahan secara hukum atas keterlibatannya dalam kasus tersebut. Namun, ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut di lakukan di bawah tekanan dan arahan atasan. Salah satu poin yang di sampaikan adalah adanya permintaan pembelian kendaraan mewah jenis Toyota Alphard keluaran terbaru dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar, yang di sebut menjadi sumber tekanan psikologis bagi kliennya.

Pertanyaan Publik dan Keberadaan Bandar Narkoba

Selain itu, kuasa hukum AKP Malaungi mempertanyakan keberadaan Koko Erwin yang hingga saat ini belum berhasil diamankan. Padahal, berdasarkan keterangan kliennya, narkotika yang di temukan merupakan milik bandar tersebut. Ketidakjelasan posisi dan status hukum Koko Erwin menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas dan transparansi penegakan hukum dalam kasus ini.

Asmuni menilai bahwa pengungkapan kasus narkoba harus di lakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang di duga berada di balik layar, harus di proses sesuai hukum yang berlaku.

Harapan terhadap Penegakan Hukum yang Transparan

Kasus ini di harapkan mendapat perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo. Atensi dari pimpinan tertinggi kepolisian dinilai penting untuk menjamin independensi penyidikan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Penanganan perkara narkotika tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, tetapi juga menyangkut dampak sosial yang luas bagi masyarakat. Oleh karena itu, upaya pemberantasan narkoba harus di lakukan secara konsisten, menyeluruh, dan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat.