Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Operasi ini di lakukan dalam rentang waktu Jumat hingga Sabtu pada Januari. Dan berhasil mengungkap praktik suap yang melibatkan pejabat pajak serta pihak swasta. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Serta nominal dugaan kerugian negara yang signifikan.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Suap Pajak
Berdasarkan keterangan resmi KPK, terdapat lima pihak yang di tetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, seorang anggota tim penilai pajak, konsultan pajak. Serta staf perusahaan tambang yang berstatus sebagai wajib pajak. Penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses pemeriksaan pajak.
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan dapat terjadi secara sistematis. Melibatkan lebih dari satu pejabat, serta di dukung oleh perantara dari pihak swasta. Pola tersebut memperlihatkan kompleksitas kejahatan korupsi di sektor perpajakan yang membutuhkan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten.
Kronologi Pemeriksaan Pajak dan Munculnya Dugaan Korupsi
Perkara bermula ketika sebuah perusahaan tambang, yang berkedudukan di Jakarta Utara, melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode tahun 2023. Laporan tersebut di sampaikan kepada KPP Madya Jakarta Utara dan selanjutnya di lakukan pemeriksaan oleh petugas pajak untuk menilai kemungkinan adanya kekurangan pembayaran.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya potensi kekurangan bayar dengan nilai yang cukup besar. Namun, temuan tersebut kemudian di persoalkan oleh pihak perusahaan yang merasa bahwa perhitungan tersebut tidak sesuai. Dalam proses sanggahan inilah di duga terjadi penyimpangan, di mana oknum pejabat pajak menawarkan penyelesaian kewajiban pajak dengan nilai yang lebih rendah melalui mekanisme “all in” setelah melalui proses tawar-menawar.

Konpers KPK terkait OTT Pejabat KPP Madya Jakarta Utara, Minggu (11/1).
Negosiasi Nilai Pajak dan Permintaan Imbalan
Dalam perkembangannya, nilai kekurangan pajak yang semula sangat besar mengalami penurunan signifikan setelah beberapa kali negosiasi. Penurunan tersebut tidak di lakukan secara prosedural, melainkan di sertai dengan permintaan imbalan atau fee oleh oknum pejabat pajak. Imbalan tersebut di maksudkan sebagai kompensasi atas penurunan nilai kewajiban pajak yang harus di bayarkan perusahaan.
Karena keterbatasan kemampuan finansial, pihak perusahaan tidak mampu memenuhi permintaan awal dan kembali melakukan negosiasi hingga tercapai kesepakatan nilai imbalan yang lebih rendah. Kesepakatan ini kemudian di ikuti dengan di terbitkannya surat pemberitahuan resmi terkait jumlah kekurangan bayar pajak oleh petugas pajak.
Skema Pencairan Dana melalui Kontrak Fiktif
Untuk merealisasikan pembayaran imbalan. Perusahaan menggunakan skema pencairan dana melalui kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan keuangan. Skema ini di lakukan agar pengeluaran dana tidak tercatat sebagai pembayaran ilegal dalam laporan keuangan perusahaan. Dana yang telah di cairkan kemudian dialihkan dalam bentuk mata uang asing dan di serahkan secara tunai kepada pihak-pihak yang terlibat.
Uang tersebut selanjutnya di distribusikan kepada sejumlah pejabat pajak dan pihak lain yang di duga terlibat. Aktivitas penyerahan dan pembagian dana inilah yang akhirnya terdeteksi oleh tim KPK. Sehingga di lakukan penindakan melalui OTT di beberapa lokasi.
Barang Bukti dan Proses Penahanan
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta logam mulia dengan nilai ekonomi yang tinggi. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa praktik serupa tidak hanya melibatkan satu wajib pajak. Melainkan di duga di lakukan berulang kali dengan pihak lain.
Para tersangka kemudian di lakukan penahanan sementara untuk kepentingan penyidikan. Proses hukum ini menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas dan penegakan hukum yang adil di masa transisi penerapan peraturan perundang-undangan pidana yang baru.
Implikasi Hukum dan Pentingnya Reformasi Perpajakan
Kasus OTT di KPP Madya Jakarta Utara menegaskan bahwa sektor perpajakan masih rentan terhadap praktik korupsi, terutama ketika terdapat diskresi dalam proses pemeriksaan dan penilaian pajak. Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan internal, transparansi prosedur, serta peningkatan integritas aparatur pajak menjadi hal yang sangat mendesak.
Penanganan kasus ini di harapkan tidak hanya berujung pada sanksi pidana bagi pelaku, tetapi juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perpajakan guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.