Perubahan fungsi lahan menjadi salah satu isu krusial dalam pengelolaan sumber daya alam. Terutama ketika terjadi pada kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting. Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah di temukannya perkebunan kelapa sawit di wilayah Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon. Wilayah tersebut sebelumnya di kenal sebagai kawasan hutan serta daerah penyangga mata air yang memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Namun, keberadaan kebun kelapa sawit di area tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap tata ruang dan mekanisme perizinan.
Penemuan ini menimbulkan sorotan karena alih fungsi lahan di lakukan tanpa di ketahui oleh instansi teknis terkait di tingkat daerah. Hal tersebut memperlihatkan adanya celah dalam sistem pengawasan serta koordinasi antar lembaga pemerintah, khususnya dalam pengelolaan sektor perkebunan.
Respons Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon
Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon menyatakan tidak pernah menerima laporan maupun permohonan resmi terkait penanaman kelapa sawit di Desa Cigobang. Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan mengungkapkan keterkejutannya atas keberadaan perkebunan sawit seluas kurang lebih 6,5 hektare di wilayah tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa komoditas kelapa sawit bukan termasuk komoditas unggulan yang di kembangkan secara terencana di Kabupaten Cirebon.
Ketiadaan laporan dan perizinan ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran terhadap kebijakan tata guna lahan. Selain itu, kondisi ini menunjukkan bahwa praktik pemanfaatan lahan dapat berlangsung tanpa melalui mekanisme administratif yang semestinya. Sehingga berisiko menimbulkan dampak lingkungan dan sosial dalam jangka panjang.

Daerah Penghasil Kelapa Sawit Terbesar di Jawa Barat.
Temuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Di tingkat provinsi, Dinas Perkebunan Jawa Barat juga mengakui bahwa informasi mengenai keberadaan kebun sawit di Desa Cigobang baru di ketahui setelah di lakukan kegiatan monitoring lapangan. Tidak adanya koordinasi dari pemerintah daerah setempat menjadi salah satu faktor keterlambatan informasi tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, di ketahui bahwa lahan perkebunan sawit tersebut merupakan milik perorangan yang pengelolaannya melibatkan kerja sama dengan sebuah badan usaha.
Kondisi ini menegaskan pentingnya sinkronisasi data dan komunikasi lintas pemerintahan. Terutama dalam sektor perkebunan yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan ekonomi daerah. Tanpa koordinasi yang baik, potensi konflik tata ruang dan kerusakan ekosistem menjadi semakin besar.
Sebaran Perkebunan Kelapa Sawit di Jawa Barat
Kasus di Desa Cigobang bukanlah fenomena tunggal. Data menunjukkan bahwa sejumlah wilayah di Jawa Barat juga memiliki areal perkebunan kelapa sawit dengan luasan yang signifikan. Kabupaten Sukabumi tercatat sebagai daerah dengan luas perkebunan kelapa sawit terbesar di provinsi tersebut. Kabupaten Bogor menempati posisi berikutnya dengan luasan ribuan hektare, di ikuti oleh beberapa kabupaten lain seperti Garut, Cianjur, dan Subang.
Produksi kelapa sawit di Jawa Barat tersebar tidak merata, dengan kontribusi terbesar berasal dari wilayah selatan dan barat provinsi. Meskipun Jawa Barat bukan merupakan sentra utama kelapa sawit nasional, data statistik menunjukkan bahwa sektor ini tetap memberikan kontribusi terhadap produksi crude palm oil (CPO) regional.
Implikasi Lingkungan dan Tata Kelola
Keberadaan perkebunan kelapa sawit di kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai hutan dan daerah resapan air menimbulkan potensi risiko ekologis, seperti penurunan daya dukung lingkungan dan terganggunya sistem hidrologi. Oleh karena itu, penguatan pengawasan, penegakan regulasi, serta transparansi perizinan menjadi aspek penting dalam tata kelola perkebunan berkelanjutan.
Kasus Desa Cigobang dapat di jadikan refleksi bagi pemerintah daerah dan provinsi untuk memperbaiki sistem pendataan serta memperkuat koordinasi lintas sektor. Dengan demikian, pemanfaatan lahan dapat berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah secara bertanggung jawab.