Dewan Perdamaian Global – Indonesia bersama tujuh negara lain yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Menyatakan kesepakatan untuk menerima undangan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Dalam rangka bergabung dengan Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian. Sehingga keputusan ini menandai langkah strategis baru dalam upaya diplomasi internasional yang bertujuan menciptakan stabilitas dan perdamaian global. Khususnya di kawasan Timur Tengah.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam pernyataan bersama para Menteri Luar Negeri dari delapan negara, yaitu Indonesia, Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Pernyataan resmi ini di publikasikan secara serentak melalui akun media sosial kementerian luar negeri masing-masing negara pada Kamis, 22 Januari.
Pernyataan Bersama dan Komitmen Negara Anggota
Dalam pernyataan bersama tersebut, para Menteri Luar Negeri menyampaikan apresiasi atas undangan resmi yang di sampaikan oleh Presiden Amerika Serikat kepada para pemimpin negara mereka. Delapan negara tersebut menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi secara aktif dalam Dewan Perdamaian. Sebagai bentuk dukungan terhadap inisiatif perdamaian internasional yang di prakarsai Amerika Serikat.
Selain itu, para menteri juga mengumumkan bahwa masing-masing negara akan menandatangani dokumen keanggotaan sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan prosedur operasional yang berlaku. Langkah ini menunjukkan keseriusan dan komitmen politik negara-negara tersebut dalam mendukung pembentukan serta pelaksanaan misi Dewan Perdamaian.
Peran Dewan Perdamaian dalam Konflik Gaza
Dewan Perdamaian di rancang sebagai bagian dari implementasi Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza. Rencana ini telah di sahkan melalui Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2803. Fokus utama dari misi tersebut meliputi penguatan gencatan senjata permanen, dukungan terhadap rekonstruksi wilayah Gaza. Serta mendorong terciptanya perdamaian yang adil dan berkelanjutan.
Para Menteri Luar Negeri menegaskan bahwa perdamaian yang ingin di wujudkan harus berlandaskan prinsip hak menentukan nasib sendiri dan kenegaraan Palestina. Sebagaimana di atur dalam hukum internasional. Sehingga dengan pendekatan tersebut, di harapkan stabilitas dan keamanan kawasan dapat terjaga demi kepentingan seluruh negara dan masyarakat di wilayah tersebut.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan 7 negara Islam menghadiri Multilateral Meeting on the Middle East atas undangan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat.
Penandatanganan Piagam di Forum Ekonomi Dunia
Menurut rencana, piagam atau dokumen legal pembentukan Dewan Perdamaian akan di tandatangani secara resmi di Davos, Swiss. Bersamaan dengan pelaksanaan World Economic Forum (WEF). Sehingga forum tahunan ini menjadi ajang pertemuan para pemimpin dunia untuk membahas isu-isu strategis global. Termasuk perdamaian, ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan.
Sejumlah kepala negara dan pemerintahan, termasuk Presiden Indonesia, turut menghadiri forum tersebut. Kehadiran para pemimpin dunia di WEF di nilai sebagai momentum penting untuk memperkuat legitimasi Dewan Perdamaian di tingkat internasional.
Negara-Negara Lain yang Bergabung
Selain Indonesia dan tujuh negara mayoritas Muslim, beberapa negara lain juga telah menyatakan bergabung dengan Dewan Perdamaian. Di antaranya adalah Israel, Vietnam, Hungaria, Argentina, Maroko, Kazakhstan, dan Uzbekistan. Secara keseluruhan, di laporkan bahwa sekitar 60 negara menerima undangan untuk bergabung dalam forum tersebut.
Namun demikian, tidak semua negara merespons positif inisiatif ini. Beberapa kekuatan global. Seperti China dan negara-negara anggota Uni Eropa, di laporkan belum menunjukkan minat untuk berpartisipasi dalam Dewan Perdamaian.
Skema Keanggotaan dan Iuran
Dewan Perdamaian menawarkan dua kategori keanggotaan, yakni anggota permanen dan anggota transisi. Negara yang memilih menjadi anggota permanen di wajibkan membayar iuran sebesar 1 miliar dolar Amerika Serikat dan tidak di batasi oleh masa keanggotaan. Sementara itu, anggota transisi di berikan mandat selama tiga tahun untuk mendukung misi kemanusiaan dan rekonstruksi sesuai dengan resolusi PBB.
Skema ini memunculkan beragam respons dari pengamat internasional. Sebagian analis menilai bahwa Dewan Perdamaian berpotensi menjadi alternatif atau bahkan pesaing bagi Dewan Keamanan PBB dalam mengelola konflik global.
Kesimpulan
Keputusan Indonesia dan tujuh negara mayoritas Muslim untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian mencerminkan dinamika baru dalam diplomasi global. Partisipasi ini di harapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi upaya penyelesaian konflik. Khususnya di Gaza, sekaligus memperkuat peran negara-negara berkembang dalam menjaga perdamaian dunia secara kolektif dan berkelanjutan.