Inara Rusli – Kasus dugaan akses ilegal terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di kediaman Inara Rusli. Hingga kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Bareskrim Polri. Laporan tersebut di ajukan setelah diketahui adanya rekaman CCTV dari rumah Inara yang di duga di ambil tanpa izin dan kemudian di gunakan sebagai bagian dari laporan hukum pihak lain.

Pihak kepolisian menilai kasus ini serius karena menyangkut dugaan pelanggaran privasi. Kemungkinan tindak pidana akses ilegal terhadap sistem elektronik. Dugaan awal menyebutkan bahwa pelaku merupakan orang dekat yang bekerja di lingkungan rumah Inara. Sehingga memiliki akses fisik maupun pengetahuan teknis terhadap sistem keamanan tersebut.

Rekaman CCTV Di Jadikan Barang Bukti Laporan ke Polda Metro Jaya

Rekaman CCTV tersebut menjadi perhatian publik setelah di gunakan oleh Wardatina Mawa. Istri dari Insanul Fahmi, sebagai barang bukti dalam laporan yang di ajukan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak perzinaan dan perselingkuhan.

Beredar klaim bahwa video CCTV yang di maksud memiliki durasi hingga dua jam. Klaim tersebut sempat memicu berbagai spekulasi di ruang publik dan media sosial, mengingat durasi panjang rekaman dapat berimplikasi serius terhadap substansi perkara yang di laporkan.

Klarifikasi Durasi Rekaman oleh Kuasa Hukum

Menanggapi klaim tersebut, penasihat hukum Inara Rusli, Deddy DJ, secara tegas membantah informasi yang menyebutkan durasi rekaman mencapai dua jam. Ia menegaskan bahwa rekaman yang di permasalahkan hanya berdurasi sekitar dua menit.

Menurut Deddy, rekaman tersebut tidak di ambil secara sah dan bukan merupakan hasil unduhan resmi dari sistem CCTV milik Inara. Ia menyatakan bahwa sistem keamanan rumah kliennya telah di tembus, sehingga rekaman yang beredar tidak dapat di anggap sebagai bukti autentik. Hal inilah yang kemudian di laporkan ke penyidik sebagai dugaan pelanggaran hukum.

Inara Rusli

Inara Rusli saat mencabut laporan terkait dugaan penipuan yang ditujukan kepada Insanul Fahmi.

 

Dugaan Tindak Pidana Akses Ilegal dan Pencurian Sistem

Lebih lanjut, Deddy menjelaskan bahwa tindakan pengambilan rekaman CCTV tersebut tidak hanya dapat di kenakan pasal terkait akses ilegal, tetapi juga berpotensi masuk ke dalam kategori tindak pidana pencurian. Hal ini didasarkan pada dugaan pemindahan sistem dan data tanpa izin pemilik.

Penyidik di sebut sedang mendalami unsur pidana yang paling tepat untuk diterapkan dalam kasus ini. Sejumlah bukti dan keterangan saksi telah di serahkan oleh pihak Inara Rusli, dan saat ini proses hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah lanjutan.

Identitas Pelaku Masih Di Rahasiakan

Meski demikian, pihak kuasa hukum memilih untuk tidak mengungkap identitas terduga pelaku ke publik. Deddy menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan profesional. Ia juga menegaskan bahwa penyebaran rekaman tersebut hingga di ketahui oleh Wardatina Mawa dan Virgoun masih menjadi bagian dari materi penyelidikan.

Fakta Lain: Pernikahan Siri Inara Rusli

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum juga mengungkap fakta lain terkait kehidupan pribadi Inara Rusli, yakni pernikahan siri yang sempat dirahasiakan. Pernikahan tersebut di ketahui hanya oleh manajer Inara yang berinisial P.

Deddy menyebutkan bahwa Inara memiliki tingkat kepercayaan tinggi terhadap manajernya. Namun, informasi mengenai pernikahan siri tersebut justru pertama kali muncul ke publik melalui pihak yang sama, yang kini di ketahui menjadi manajer Wardatina Mawa. Fakta ini turut menambah kompleksitas persoalan yang sedang di hadapi kliennya.

Sikap Terhadap Laporan Dugaan Perzinaan

Terkait laporan dugaan perzinaan yang di layangkan Wardatina Mawa, pihak Inara Rusli menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Deddy menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Inara dan Insanul Fahmi telah di lakukan dalam konteks pidana, dan pihaknya memilih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi, terutama rekaman CCTV yang bersifat sangat privat. Proses hukum yang tengah berjalan di harapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi pembelajaran mengenai batasan etika dan hukum dalam penggunaan bukti digital di Indonesia.