Nama Negara – Kebijakan bahasa merupakan instrumen strategis dalam pengelolaan bahasa nasional, khususnya dalam konteks globalisasi dan interaksi internasional. Salah satu aspek penting dalam kebijakan bahasa adalah penataan dan standardisasi unsur-unsur kebahasaan yang bersumber dari bahasa asing, termasuk penamaan geografis. Dalam kerangka tersebut, pembaruan standardisasi ejaan nama negara asing ke dalam bahasa Indonesia yang di sampaikan pemerintah Indonesia. Melalui forum United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) pada tahun 2025 dapat di pahami sebagai bagian dari kebijakan bahasa yang bersifat konseptual dan normatif.
Standardisasi ini tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis penulisan. Tetapi juga mencerminkan posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara yang memiliki sistem linguistik mandiri. Dengan demikian, penyesuaian ejaan nama negara asing perlu di tempatkan dalam perspektif kebijakan bahasa yang berorientasi pada konsistensi, legitimasi, dan keberterimaan sosial.
Kebijakan Bahasa dan Penamaan Geografis
Dalam kajian kebijakan bahasa, penamaan geografis merupakan salah satu domain yang memiliki implikasi luas, baik secara linguistik maupun administratif. Penamaan geografis berfungsi sebagai rujukan resmi dalam dokumen negara, pendidikan, media, dan komunikasi internasional. Ketidakkonsistenan dalam penulisan nama negara berpotensi menimbulkan ambiguitas serta melemahkan otoritas bahasa nasional dalam ruang publik.
Melalui partisipasi aktif dalam forum UNGEGN, Indonesia menegaskan perannya sebagai negara yang mengintegrasikan kebijakan bahasa nasional dengan kerangka kerja internasional. Standardisasi ejaan nama negara asing di lakukan dengan tetap merujuk pada daftar resmi negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sehingga kebijakan ini tidak bersifat sepihak, melainkan berbasis konsensus global.

Ilustrasi Bendera Thailand.
Landasan Konseptual Penyesuaian Ejaan
Secara konseptual, penyesuaian ejaan nama negara asing berpijak pada prinsip adaptasi linguistik. Adaptasi ini di lakukan melalui pendekatan ortografis dan fonologis bahasa Indonesia. Ortografi menentukan sistem penulisan yang baku. Sedangkan fonologi memastikan kesesuaian bunyi dengan struktur bahasa Indonesia. Dalam kebijakan bahasa, pendekatan ini bertujuan menciptakan bentuk bahasa yang mudah di pelajari, di lafalkan, dan di pahami oleh penutur.
Perubahan ejaan seperti Thailand menjadi Tailan atau Paraguay menjadi Paraguai mencerminkan penerapan prinsip tersebut. Penyesuaian di lakukan dengan menghindari penggunaan huruf atau bunyi yang tidak produktif dalam bahasa Indonesia. Dalam konteks kebijakan, langkah ini menunjukkan upaya sistematis untuk menjaga konsistensi internal bahasa Indonesia tanpa mengabaikan referensi internasional.
Peran Institusi dalam Implementasi Kebijakan
Implementasi kebijakan bahasa terkait standardisasi nama negara melibatkan berbagai institusi negara. Badan Informasi Geospasial berperan sebagai otoritas utama dalam penamaan geografis. Sementara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berfungsi sebagai lembaga yang mengawal aspek kebahasaan. Keterlibatan kementerian terkait, perguruan tinggi, serta pakar linguistik melalui Sidang Komisi Istilah menunjukkan bahwa kebijakan ini di susun melalui pendekatan kolaboratif dan berbasis keilmuan.
Dari perspektif kajian kebijakan, mekanisme lintas lembaga tersebut mencerminkan model perumusan kebijakan bahasa yang deliberatif. Sehingga setiap keputusan ejaan tidak hanya di dasarkan pada pertimbangan administratif, tetapi juga melalui kajian linguistik yang mempertimbangkan kaidah bahasa Indonesia secara komprehensif.
Standardisasi sebagai Instrumen Perencanaan Bahasa
Dalam teori perencanaan bahasa, standardisasi merupakan salah satu tahap penting setelah kodifikasi. Standardisasi bertujuan menetapkan bentuk bahasa yang di anggap sah dan di rekomendasikan untuk penggunaan luas. Penyesuaian ejaan nama negara asing dapat di pandang sebagai bagian dari perencanaan korpus bahasa Indonesia, yakni upaya mengatur bentuk dan struktur bahasa agar sesuai dengan kebutuhan komunikasi modern.
Integrasi hasil standardisasi ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjadi langkah lanjutan dalam proses tersebut. Sehingga KBBI berfungsi sebagai instrumen normatif yang memberikan legitimasi terhadap bentuk bahasa yang di standardisasi. Dengan demikian, kebijakan ini memperkuat posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa yang memiliki sistem rujukan yang jelas dan terinstitusionalisasi.
Kebijakan Bahasa dalam Konteks Global
Dalam konteks global, kebijakan standardisasi ejaan nama negara menunjukkan bagaimana bahasa nasional beradaptasi terhadap dinamika internasional tanpa kehilangan identitas linguistiknya. Sehingga partisipasi Indonesia dalam UNGEGN memperlihatkan bahwa kebijakan bahasa tidak bersifat domestik semata, melainkan terhubung dengan tata kelola internasional.
Melalui pendekatan ini, bahasa Indonesia di posisikan sebagai bahasa yang terbuka terhadap pengaruh luar, namun tetap selektif dan berlandaskan pada kaidah internalnya. Standardisasi ejaan nama negara asing, dengan demikian. Sehingga dapat dipahami sebagai refleksi kebijakan bahasa yang berorientasi pada keseimbangan antara kebutuhan global dan konsistensi nasional.