Penerimaan Pajak 2026 menjadi fokus utama pemerintah dalam memperkuat kondisi fiskal nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk mengejar target penerimaan pajak pada 2026. Sebaliknya, pemerintah mengandalkan sistem administrasi perpajakan digital Coretax yang dinilai mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara.

Purbaya menjelaskan, kondisi penerimaan pajak pada 2026 menunjukkan perkembangan yang jauh lebih baik di bandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, perbaikan ekonomi nasional serta optimalisasi sistem perpajakan menjadi faktor utama yang mendorong kenaikan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tetap menjalankan tugas pengumpulan pajak melalui mekanisme yang berlaku tanpa memerlukan keterlibatan aparat teritorial TNI.

Coretax Dinilai Mampu Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Purbaya mengungkapkan bahwa penerimaan pajak pada 2026 mengalami pertumbuhan sekitar 24 hingga 26 persen di bandingkan periode sebelumnya. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan tahun 2025 yang mencatat pertumbuhan negatif akibat perlambatan ekonomi dan sejumlah tantangan dalam pengelolaan perpajakan.

Menurutnya, situasi ekonomi Indonesia kini sudah menunjukkan pemulihan sehingga memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan negara. Selain itu, pemerintah juga memanfaatkan sistem Coretax yang kini memiliki kemampuan lebih baik dalam mendukung administrasi perpajakan.

Purbaya menilai teknologi tersebut membantu petugas pajak mengidentifikasi potensi kebocoran, mengurangi manipulasi data, serta meningkatkan akurasi pengawasan terhadap wajib pajak. Dengan dukungan sistem digital, pemerintah optimistis proses pemungutan pajak berlangsung lebih efisien dan transparan.

Ia juga memastikan pemerintah tetap mengandalkan petugas pajak sebagai pihak yang menjalankan seluruh proses administrasi perpajakan.

Pemerintah Fokus Memperluas Basis Wajib Pajak

Selain memperkuat sistem digital, Kementerian Keuangan juga mengarahkan perhatian pada perluasan basis wajib pajak. Langkah tersebut menyasar perusahaan maupun pelaku usaha yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak. Sebaliknya, pemerintah hanya memastikan seluruh wajib pajak yang seharusnya membayar pajak menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk ekstensifikasi perpajakan, yakni memperluas cakupan wajib pajak tanpa memberikan tambahan beban tarif kepada masyarakat maupun dunia usaha.

Pemerintah juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan indikasi ketidakpatuhan perpajakan. Melalui kerja sama tersebut, pemerintah berharap penerimaan negara dapat meningkat tanpa harus menerapkan kebijakan yang memberatkan masyarakat.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan melakukan pendekatan represif dalam mengejar target penerimaan pajak. Ia bahkan mengutip pernyataan Presiden yang mengibaratkan penagihan pajak bukan sebagai tindakan “berburu di kebun binatang”. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah memilih pendekatan yang mengedepankan kepatuhan berdasarkan aturan di bandingkan tekanan kepada masyarakat.

Penerimaan Pajak 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melambaikan tangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (5/5/2026)

TNI AD Tegaskan Babinsa Bukan Penagih Pajak

Di tengah munculnya polemik mengenai peran Babinsa dalam urusan perpajakan, TNI Angkatan Darat memberikan penjelasan resmi mengenai posisi personel Babinsa.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tidak berkaitan dengan tugas penagihan maupun pemeriksaan kepatuhan pajak masyarakat.

Menurut Donny, surat edaran tersebut hanya mengatur pembangunan jejaring informasi kewilayahan serta memperkuat koordinasi antarlembaga. Dengan demikian, ketentuan tersebut sama sekali tidak mengubah tugas pokok maupun kewenangan Babinsa yang selama ini telah di atur dalam ketentuan TNI.

Ia menekankan seluruh kewenangan terkait pemeriksaan, pengawasan, penagihan, hingga penegakan hukum perpajakan tetap menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak.

Penjelasan tersebut sekaligus menjawab berbagai kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan keterlibatan aparat teritorial dalam proses pemungutan pajak.

Kepala Staf Kepresidenan Perkuat Penjelasan Pemerintah

Pernyataan serupa juga datang dari Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. Ia memastikan Babinsa tidak memiliki tugas menagih pajak kepada masyarakat.

Dudung menjelaskan peran Babinsa hanya sebatas memberikan pendampingan kepada petugas pajak apabila di perlukan di lapangan. Selain itu, Babinsa juga dapat membantu menyampaikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses administrasi, pemeriksaan, hingga penagihan pajak tetap menjadi kewenangan penuh Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan penjelasan dari Kementerian Keuangan, TNI AD, serta Kepala Staf Kepresidenan, pemerintah berharap polemik mengenai keterlibatan Babinsa dalam urusan perpajakan dapat berakhir. Pemerintah juga menegaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak pada 2026 bertumpu pada pemanfaatan teknologi Coretax, penguatan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi kinerja petugas perpajakan tanpa melibatkan Babinsa sebagai penagih pajak.